ANAK PENSIUNAN PNS DISIAPKAN ASURANSI KEMATIAN DARI TASPEN SEBESAR RP4 JUTA, SYARATNYA...

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Minggu, 14 Juli 2024 | 17:06 WIB
Berikut syarat anak pensiunan PNS dapat asuransi kematian dari Taspen sebesar Rp4 juta, catat! (taspen.co.id diedit menggunakan Canva)
Berikut syarat anak pensiunan PNS dapat asuransi kematian dari Taspen sebesar Rp4 juta, catat! (taspen.co.id diedit menggunakan Canva)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah memberikan asuransi kematian kepada pensiunan pegawai negeri sipil beserta keluarganya.

Suami/istri beserta anak pensiunan PNS juga akan diberikan asuransi kematian oleh pemerintah.

Pemberian asuransi kematian kepada pensiunan PNS beserta keluarganya telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga: DISIAPKAN TASPEN HINGGA RP18 JUTA, BERIKUT KETENTUAN PEMBAYARAN ASURANSI KEMATIAN PENSIUNAN PNS

Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 23 Tahun 2023.

PMK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 Tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan peraturan tersebut, Sri Mulyani menetapkan bahwa anak pensiunan PNS diberikan asuransi kematian sebesar Rp4 juta oleh pemerintah.

Baca Juga: SAH! Segini Nominal UANG PERDIN PNS Tahun 2024 yang Ditetapkan Sri Mulyani, Alhamdulillah Rp..

"Dalam hal anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000 (empat juta rupiah)," bunyi Pasal 4 Poin c.

Uang asuransi kematian akan diberikan kepada pensiunan PNS atau keluarganya melalui Taspen selaku penyalur dana manfaat pensiun.

Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan asuransi kematian anak pensiunan PNS.

Baca Juga: RESMI DIBERIKAN SRI MULYANI, INILAH TUNJANGAN TAMBAHAN UNTUK PNS TNI POLRI SESUAI PMK NOMOR 49 TAHUN 2023

Asuransi kematian anak pensiunan PNS akan diberikan apabila memenuhi syarat-syarat berikut.

- Anak pensiunan PNS merupakan anak kandung atau anak sah yang masuk dalam daftar keluarga di instansi terkait

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: Instagram @taspen, PMK Nomor 23 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X