IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.323.200
Nominal gaji pokok guru ASN PNS di atas diketahui mulai berlaku sejak awal bulan Januari 2024.
Sehingga bagi guru non ASN yang sudah ada SK Inpassing maka nominal TPG triwulan akan setara dengan gaji pokok para PNS.
Demikian TPG guru non ASN yang sangat menguntungkan bagi pemilik SK Inpassing ini disampaikan, semoga peraturan Persesjen terbaru bisa bermanfaat.***