Wow Sangat Menguntungkan! Guru Non ASN Menurut Persesjen Terbaru akan Terima TPG yang Setara dengan PNS, Apabila

photo author
Sulastri KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 12 Juli 2024 | 05:17 WIB
Ilustrasi - Besarnya TPG triwulan bagi guru non ASN akan ditentukan oleh SK berikut ini, jika ingin setara dengan PNS maka harus memiliki... (dok/pekalongankota.go.id)
Ilustrasi - Besarnya TPG triwulan bagi guru non ASN akan ditentukan oleh SK berikut ini, jika ingin setara dengan PNS maka harus memiliki... (dok/pekalongankota.go.id)

IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 - Rp6.323.200

Baca Juga: Pantas Jadi Salah Satu yang Terbaik di Kota Padang, Sekolah Jenjang SMP ini Jadi Wakil Sumbar Peraih Medali Bergengsi Tingkat Nasional

Nominal gaji pokok guru ASN PNS di atas diketahui mulai berlaku sejak awal bulan Januari 2024.

Sehingga bagi guru non ASN yang sudah ada SK Inpassing maka nominal TPG triwulan akan setara dengan gaji pokok para PNS. 

Demikian TPG guru non ASN yang sangat menguntungkan bagi pemilik SK Inpassing ini disampaikan, semoga peraturan Persesjen terbaru bisa bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Persesjen Nomor 10 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X