Wow Sangat Menguntungkan! Guru Non ASN Menurut Persesjen Terbaru akan Terima TPG yang Setara dengan PNS, Apabila

photo author
Sulastri KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 12 Juli 2024 | 05:17 WIB
Ilustrasi - Besarnya TPG triwulan bagi guru non ASN akan ditentukan oleh SK berikut ini, jika ingin setara dengan PNS maka harus memiliki... (dok/pekalongankota.go.id)
Ilustrasi - Besarnya TPG triwulan bagi guru non ASN akan ditentukan oleh SK berikut ini, jika ingin setara dengan PNS maka harus memiliki... (dok/pekalongankota.go.id)

Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Baca Juga: WAJIB DIPERHATIKAN! Inilah Aturan Seragam Sekolah Tahun Ajaran 2024-2025 yang Wajib Dipakai Semua Jenjang Mulai SD hingga SMA

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Persesjen Nomor 10 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X