Sama halnya dengan pernyataan dari Junimart Girsang, Irma Suryani juga berpendapat bahwa data honorer yang dimasukkan ke database BKN tidak memenuhi syarat sehingga dianggap tidak legal.
“Banyak sekali tenaga-tenaga honorer yang direkrut oleh Pemerintah Daerah, justru karena berpolitik. untuk mendukung bupati, walikota, gubernur, nah begitu mendukung ya gajinya itu yang dibawah 500 ribu itu. Setelah masuk tidak ada pertanggungjawaban, maka tidak masuklah legalitas mereka dalam BKN, karena yang mengangkat mereka bukan atas keputusan Menteri Dalam Negeri, diputuskan oleh Pemda semata,” lanjut Irma.
Honorer Nakes yang tidak terverifikasi BKN, tidak perlu khawatir sebab DPR sedang memperjuangkan untuk memecahkan masalah tersebut.
Adapun data honorer sebanyak 1.788.851 yang disebutkan telah terverifikasi BKN belum dapat dipastikan seluruhnya.
Maka dari itu pemerintah mengharuskan sejumlah honorer yang terverifikasi BKN tersebut untuk mengikuti seleksi CASN 2024 untuk menyaring kembali adanya honorer bodong.***