KLIK PENDIDIKAN - Kabar tidak sedap datang dari pegawai negeri sipil (PNS) terjadi di Kabupaten Mojokerto melalui video viral diupload Facebook Kabar Mojokerto pada Rabu, 3 Juli 2024.
Kasus perselingkuhan oleh RP telah bersuami ini selaku PNS bertugas di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mojokerto.
RP dengan IA diduga berselingkuh dan saling bekerja di kantor yang sama, kasus ini sedang menjadi atensi Bupati Mojokerto.
“Rindi itu PNS, kalau yang Imam itu pegawai honorer di bagian pembangunan seketariat daerah,” ungkap Tatang Marhaendrata Kepala BKPSDM di Kabupaten Mojokerto dalam FaceBook Kabar Mojokerto.
Lalu bagaimana hukumnya bagi PNS yang terlibat dalam kasus perselingkuhan untuk sanksi diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Baca Juga: Inilah SMP Terbaik di Temanggung Versi Kemdikbud Ristek, Satu-satunya Wakil Kota Tembakau yang Berjaya dalam OSN Tingkat Nasional
Untuk sanksi perselingkuhan PNS diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
1. PNS berselingkuh maka jabatan diturunkan setingkat lebih rendah durasi waktu 12 bulan.
2. PNS berselingkuh diberikan sanksi pembebasan jabatan durasi waktu 12 bulan.
Baca Juga: 453.296,74 Ton Beras Diproduksi di Daerahnya dalam Setahun, Ini Deretan Harta Kekayaan Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono
3. PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau dipecat.
Pelanggaran kode etik bagi PNS yang melakukan perselingkuhan diberikan hukuman disiplin.
Sementara yang tidak kalah penting untuk diketahui para ASN tentang regulasi perceraian PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 berisi tentang Izin Pekawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Baca Juga: Nadiem Makarim Teken Aturan! Guru yang Mendapatkan Serdik dari Lembaga Ini dengan Berat Hati Tak Diberi Kesempatan Mengikuti PPG 2024..!
Menelusuri website jayapura.bkn.go.id dikutip Klikpendidikan untuk perceraian PNS di antara lain: