KLIK PENDIDIKAN - Selingkuh adalah momok yang menakutkan dalam setiap rumah tangga, terlebih bagi para PNS. Sebab, selain dapat merusak keharmonisan, PNS yang selingkuh juga dapat dijatuhi hukuman oleh Pemerintah.
Sebagai Aparatur Sipil Negara, Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) layaknya menjadi panutan bagi masyarakat, oleh karena itu lewat adanya hukuman ini, pemerintah berharap tak PNS yang berani selingkuh.
Peraturan mengenai hukuman dan larangan PNS untuk selingkuh ini, sebenarnya sudah ditetapkan oleh pemerintah sejak 33 tahun yang lalu.
Baca Juga: Harta Kekayaan Wakil Bupati Nunukan di LHKPN, Hanya Punya 3 Aset Namun Totalnya Miliaran
Tepatnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pada PP tersebut, disebutkan secara tersirat dalam pasal 14 bahwa baik itu PNS laki-laki ataupun wanita dilarang melakukan perselingkuhan.
"Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah," bunyi pasal 14.
Dari bunyi pasal 14 diatas, jelas bukan jikalau pemerintah sejak awal sudah melarang, bahkan tak ada toleransi bagi PNS yang selingkuh.
Lebih lanjut pada pasal berikutnya, yakni pada pasal 15, pemerintah juga menjelaskan hukuman apa yang akan didapatkan oleh PNS yang kedapatan selingkuh.
Bentuk hukuman diatas ialah dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Lalu apa saja sih bentuk dari hukuman disiplin berat?
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal ke 8 ayat 4, hukuman disiplin berat diantaranya terdiri dari: