KLIK PENDIDIKAN - Tidak terasa, tinggal satu hari lagi sebelum para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh golongan menerima gaji bulan Desember 2023.
Pada tanggal 1 Desember, pemerintah akan serentak mengirimkan gaji ke rekening para PNS di seluruh golongan, menjadi kabar gembira yang dinanti-nantikan oleh banyak orang.
Nominal gaji yang akan diterima oleh PNS pun bervariasi, tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing PNS.
Baca Juga: Skema Baru dan Tata Cara Pengusulan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil alias PNS Tahun 2024
Pemerintah telah mengatur hal ini dengan jelas dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut adalah rincian gaji yang akan diterima oleh PNS di setiap golongan:
1. Golongan IA : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
2. Golongan IB : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
3. Golongan IC : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Baca Juga: APBN 2024 SAH, Gaji PPPK Naik 8 Persen! Segini Besaran Gaji Golongan I Hingga IV, Tahun Baru Makmur
4. Golongan ID : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
5. Golongan IIA : Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
6. Golongan IIB : Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
7. Golongan IIC : Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000