APBN 2024 SAH, Gaji PPPK Naik 8 Persen! Segini Besaran Gaji Golongan I Hingga IV, Tahun Baru Makmur

photo author
Mey Nur Amalia, Klik Pendidikan
- Selasa, 28 November 2023 | 20:19 WIB
Gaji PPPK 2024 mendapat kenaikkan sebesar 8 persen (riau.go.id (diedit menggunakan fitur teks di WA))
Gaji PPPK 2024 mendapat kenaikkan sebesar 8 persen (riau.go.id (diedit menggunakan fitur teks di WA))

KLIK PENDIDIKANGaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 telah resmi mendapatkan kenaikkan.

Gaji PPPK semua golongan mendapat kenaikkan sebesar 8 persen oleh pemerintah, yang termasuk juga di dalamnya PPPK golongan I hingga IV.

Kenaikan gaji PPPK terjadi karena adanya perubahan pada APBN 2024.

Baca Juga: Selamat, Gaji PPPK 2024 Melonjak! Gaji Golongan V Bukan Lagi Rp 2,3 Hingga Rp 3,8 juta Melainkan Segini Besarannya

Dan dengan naiknya gaji PPPK sebesar 8 persen, tentu saja membuat nominalnya bertambah lebih besar dibanding sebelumnya.

Informasi kenaikan gaji PPPK seperti inilah yang selalu ditunggu-tunggu oleh para PPPK setiap tahunnya.

Lalu berapakah nominal besaran gaji PPPK Golongan I II III IV di tahun 2024 mendatang?

Baca Juga: Mohon Maaf, 4 Hari Jelang Pencairan, Gaji PNS TIDAK NAIK 8 Persen di Bulan Desember

Simak informasi besaran nominal gaji PPPK mengacu pada Perpres No 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Dan berikut merupakan estimasi besaran gaji yang akan diterima PPPK Golongan I hingga IV di tahun 2024 sesuai dengan masa kerjanya:

Gaji PPPK Golongan I Masa Kerja 0 – 26 Tahun

Baca Juga: Selamat, Naik 12 Persen! Segini Gaji Pensiunan PNS Janda Duda Golongan I Hingga IV di Bulan Januari 2024

0 – 5 Tahun : Rp 1.938.492 – Rp 2.062.692

6 - 11 Tahun : Rp 2.127.600 – Rp 2.263.788

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Perpres No 98 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X