MUTLAK TANPA BASA-BASI! Inilah Hukuman Bagi PNS yang Ketahuan Selingkuh, SIAP-SIAP DITENDANG

photo author
Robiatul Ula, Klik Pendidikan
- Rabu, 29 November 2023 | 21:08 WIB
Inilah hukuman bagi PNS yang selingkuh. (purwosari.gunungkidulkab.go.id)
Inilah hukuman bagi PNS yang selingkuh. (purwosari.gunungkidulkab.go.id)

a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12

(dua belas) bulan;

b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan

c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga: Gaji PNS BULAN DEPAN Terkuak, Inilah Nominalnya Mulai Terkecil hingga Terbesar Berdasarkan MASA KERJA dari Sri Mulyani

Jadi, PNS yang kedapatan selingkuh bisa dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat diatas. Bahkan paling parah bisa sampai di kick atau ditendang dari jabatannya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Robiatul Ula

Sumber: PP No 94 Tahun 2021, PP NO 45 TAHUN 1990

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X