KLIK PENDIDIKAN - Gaji Pegawai Negeri Sipil(PNS) bulan depan akhirnya terkuak, yang mana berdasarkan peraturan dari Sri Mulyani nanti nominalnya akan disesuaikan dengan masa kerja.
Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa pada PP no 15 yang telah disetujui Menkeu Sri Mulyani, PNS dengan masa kerja tertinggi tentu nominal gaji yang diterima akan lebih besar pula, dibandingkan PNS dengan masa kerja terendah.
Lantas berapa banyak kah nominal gaji yang akan didapatkan Pegawai Negeri Sipil alias PNS dari Menkeu berdasarkan masa kerja, bulan depan?
Baca Juga: Kabar Bahagia! Sri Mulyani Siapkan Hadiah Bagi PNS yang Tugas Lembur, Dapat Uang Sebanyak..
Mengenai hal tersebut, apabila mengacu pada usulan kenaikan gaji APBN 2024 yang telah dibacakan oleh Presiden, bahwa PNS mendapatkan naik gaji sebesar 8%.
Yang mana karena anggarannya sudah disahkan pada APBN, setidaknya kenaikan tersebut akan mulai dialokasikan pada PNS bulan depan, alias pada Januari.
Maka jikalau gaji PNS saat ini dari masing-masing golongan dan masa kerja berkisar Rp1.560.800 hingga Rp5.901.200. Jikalau ditambah naik 8%, berikut ini estimasi besaran gaji yang diterima bulan depan dari terkecil hingga terbesar:
1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)
a. Golongan Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664 (masa kerja 0-26 tahun);
b. Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732 (masa kerja 3 - 27 tahun);
c. Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700 (masa kerja 3 - 27 tahun);
d. Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420 (masa kerja 3 - 27 tahun).
2. Golongan II (lulusan SMA dan D3)