Selamat! Setelah Kenaikan Gaji, Sri Mulyani Pastikan 2 Tunjangan PNS ini Ikut Dinaikkan 2024 Mendatang, Nominalnya Sampai Rp2,4jt

photo author
Robiatul Ula, Klik Pendidikan
- Rabu, 29 November 2023 | 20:38 WIB
Sri Mulyani sahkan pemberian 2 tunjangan yang ikut dinaikkan pada tahun 2024 selain kenaikan gaji. (Instagram @smindrawati)
Sri Mulyani sahkan pemberian 2 tunjangan yang ikut dinaikkan pada tahun 2024 selain kenaikan gaji. (Instagram @smindrawati)

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan 2 tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS)yang dinaikkan mulai tahun 2024 nanti.

Dalam peraturan yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani disebutkan nominal tertinggi dari 2 tunjangan PNS yang naik pada tahun 2024 ini bisa mencapai Rp2,4juta.

Adanya 2 tunjangan PNS yang ikut dinaikkan pada tahun 2024 ini telah ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani pada PMK no 49 Tahun 2023 tentang Standard Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: GAWAT! JOKOWI BATALKAN KENAIKAN GAJI ASN TIDAK TERKECUALI, TERNYATA ALASANNYA KARENA BEBERAPA HAL INI...

Pada PMK no 49 Tahun 2023 ini disebutkan pada point ke 22 adanya 2 tunjangan PNS yang akan dinaikkan.

Dimana besaran 2 tunjangan yang naik ini ditentukan sesuai dengan golongan PNS masing-masing.

2 tunjangan yang dimaksud ialah tunjangan uang lembur dan uang makan lembur, yang mana uang lembur diperuntukkan sebagai kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Sementara uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan.

Berikut ini rincian nominalnya sesuai dengan PMK no 49 Tahun 2023:

Baca Juga: PNS FULL SENYUM! Inilah Tunjangan Tambahan Sebesar Rp2,4 Juta yang akan Dicairkan Pemerintah Setiap Bulannya

1. Uang lembur

a. PNS golongan I: Rp18.000/jam 

b. PNS golongan II: Rp24.000/jam 

c. PNS golongan III: Rp30.000/jam 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Robiatul Ula

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X