Selamat! Setelah Kenaikan Gaji, Sri Mulyani Pastikan 2 Tunjangan PNS ini Ikut Dinaikkan 2024 Mendatang, Nominalnya Sampai Rp2,4jt

photo author
Robiatul Ula, Klik Pendidikan
- Rabu, 29 November 2023 | 20:38 WIB
Sri Mulyani sahkan pemberian 2 tunjangan yang ikut dinaikkan pada tahun 2024 selain kenaikan gaji. (Instagram @smindrawati)
Sri Mulyani sahkan pemberian 2 tunjangan yang ikut dinaikkan pada tahun 2024 selain kenaikan gaji. (Instagram @smindrawati)

d. PNS golongan IV: Rp36.000/jam.

2. Uang makan lembur

a. PNS golongan I dan II: Rp35.000/hari 

b. PNS golongan III: Rp37.000/hari 

c. PNS golongan IV: Rp41.000/hari.

Baca Juga: Bukan Kenaikan Gaji tapi Sudah Dianggarkan! Mulai JANUARI 2024 PNS Golongan III Berhak Dapat Uang Rp660 Ribu Perbulan dari Menkeu Sri Mulyani

Dalam rincian diatas, tampak bahwa nominal tertinggi dari uang lembur adalah Rp36.000/jam, dan uang makan lembur Rp41.000/hari, lalu bagaimana bisa dikatakan dari 2 tunjangan ini PNS bisa mendapatkan Rp2,4juta?

Dalam peraturan uang makan lembur disebutkan bahwa PNS bisa mendapatkan tunjangan tersebut jikalau bekerja lembur 2 jam berturut-turut, maka dalam perhitungan uang lembur tertinggi sebesar RpRp36.000/jam kita misalkan PNS yang bersangkutan selama 2 jam, jadi setiap hari PNS bisa mendapatkan uang lembur sebesar Rp72.000.

Kemudian nominal Rp72.000 tersebut kita kalikan dalam 22 hari kerja PNS, maka dalam sebulan PNS bisa mendapatkan uang lembur sebesar Rp1.584.000.

Baca Juga: SUSUL PNS JADI MENANTU IDAMAN, Ini Dia Rincian Besaran Gaji PPPK 2023 Sesuai Golongannya!

Sementara itu, untuk uang makan PNS tertinggi yakni Rp41.000/hari jika dikalikan 22 hari kerja, maka PNS bisa mendapatkan besaran sebesar Rp902.000.

Jikalau uang lembur dan uang makan lembur tersebut dijumlahkan maka PNS dalam sebulan bisa mendapatkan besaran tunjangan mencapai Rp2,4juta, tepatnya Rp2.486.000.

Itulah mengenai 2 tunjangan PNS yang akan dinaikkan pada tahun 2024, dengan catatan PNS yang bersangkutan melakukan lembur selama 22 hari kerja 2 jam berturut-turut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Robiatul Ula

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X