d. PNS golongan IV: Rp36.000/jam.
2. Uang makan lembur
a. PNS golongan I dan II: Rp35.000/hari
b. PNS golongan III: Rp37.000/hari
c. PNS golongan IV: Rp41.000/hari.
Dalam rincian diatas, tampak bahwa nominal tertinggi dari uang lembur adalah Rp36.000/jam, dan uang makan lembur Rp41.000/hari, lalu bagaimana bisa dikatakan dari 2 tunjangan ini PNS bisa mendapatkan Rp2,4juta?
Dalam peraturan uang makan lembur disebutkan bahwa PNS bisa mendapatkan tunjangan tersebut jikalau bekerja lembur 2 jam berturut-turut, maka dalam perhitungan uang lembur tertinggi sebesar RpRp36.000/jam kita misalkan PNS yang bersangkutan selama 2 jam, jadi setiap hari PNS bisa mendapatkan uang lembur sebesar Rp72.000.
Kemudian nominal Rp72.000 tersebut kita kalikan dalam 22 hari kerja PNS, maka dalam sebulan PNS bisa mendapatkan uang lembur sebesar Rp1.584.000.
Baca Juga: SUSUL PNS JADI MENANTU IDAMAN, Ini Dia Rincian Besaran Gaji PPPK 2023 Sesuai Golongannya!
Sementara itu, untuk uang makan PNS tertinggi yakni Rp41.000/hari jika dikalikan 22 hari kerja, maka PNS bisa mendapatkan besaran sebesar Rp902.000.
Jikalau uang lembur dan uang makan lembur tersebut dijumlahkan maka PNS dalam sebulan bisa mendapatkan besaran tunjangan mencapai Rp2,4juta, tepatnya Rp2.486.000.
Itulah mengenai 2 tunjangan PNS yang akan dinaikkan pada tahun 2024, dengan catatan PNS yang bersangkutan melakukan lembur selama 22 hari kerja 2 jam berturut-turut.***