Gaji PNS BULAN DEPAN Terkuak, Inilah Nominalnya Mulai Terkecil hingga Terbesar Berdasarkan MASA KERJA dari Sri Mulyani

photo author
Robiatul Ula, Klik Pendidikan
- Rabu, 29 November 2023 | 20:52 WIB
Sri Mulyani anggarkan gaji PNS bulan depan berbeda dengan bulan ini, sesuai masa kerja. (tubankab.go.id)
Sri Mulyani anggarkan gaji PNS bulan depan berbeda dengan bulan ini, sesuai masa kerja. (tubankab.go.id)

a. Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488 (masa kerja 0- 33 tahun);

Baca Juga: Inilah Kata-kata Ketua DPR RI Puan Maharani Terkait Guru Honorer yang Bertugas di Daerah Terpencil, Bikin Ngelus Dada

b. Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604 (masa kerja 3 - 33 tahun);

c. Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200 (masa kerja 3 - 33 tahun);

d. Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600 (masa kerja 3 - 33 tahun).

3. Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

a. Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312 (masa kerja 0 - 32 tahun);

b. Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848 (masa kerja 0 - 32 tahun);

c. Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592 (masa kerja 0 - 32 tahun);

d. Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760 (masa kerja 0 - 32 tahun).

Baca Juga: Selamat! Setelah Kenaikan Gaji, Sri Mulyani Pastikan 2 Tunjangan PNS ini Ikut Dinaikkan 2024 Mendatang, Nominalnya Sampai Rp2,4jt

4. Golongan IV

a. Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000 (masa kerja 0 - 32 tahun);

b. Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420 (masa kerja 0 - 32 tahun);

c. Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452 (masa kerja 0 - 32 tahun);

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Robiatul Ula

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X