Nadiem Makarim Teken Aturan! Guru yang Mendapatkan Serdik dari Lembaga Ini dengan Berat Hati Tak Diberi Kesempatan Mengikuti PPG 2024..!

photo author
Sulastri KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 10 Juli 2024 | 21:14 WIB
Guru dan Calon Guru tidak perlu lagi mengikuti PPG 2024 diketahui jika telah memiliki bukti berikut ini.  (Ilustrasi/masbagikutarabaru.desa.id)
Guru dan Calon Guru tidak perlu lagi mengikuti PPG 2024 diketahui jika telah memiliki bukti berikut ini. (Ilustrasi/masbagikutarabaru.desa.id)

KLIK PENDIDIKAN - Intip penekanan ketentuan aturan terbaru mengenai pendidikan profesi guru (PPG) khusus di tahun 2024.

Mendikbud Nadiem Makarim tekankan bahwa kesempatan serta peluang PPG 2024 hanya berlaku bagi guru yang telah penuhi kriteria.

Kriterianya hanya dikhususkan bagi guru penggerak, guru yang terdaftaraktif mengajar di Dapodik, guru berasal dari jabatan peralihan fungsional dan guru sertifikasi untuk menambah sertifikat pendidik (Serdik) di bidang lain.

Baca Juga: HADIRNYA UU ASN TERBARU, ISTILAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DIGANTI DENGAN NAMA…

Sesuai amanat Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 yang baru disahkan Mei lalu menetapkan jika terdapat guru Serdik dari lembaga berikut ini dijamin tidak dapat peluang menjadi peserta PPG 2024.

Yaitu jika guru telah memiliki sertifikat pendidik dari lembaga internasional maka diketahui tidak akan diluluskan menjadi peserta PPG 2024.

Tetapi yang dapat dilakukan oleh guru tersebut hanya perlu melaporkan kepemilikan serdik internasional-nya tersebut kepada dinas pendidikan sebagai bukti yang sah.

Baca Juga: HADIRNYA UU ASN TERBARU, ISTILAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DIGANTI DENGAN NAMA…

Bahwa guru tersebut nantinya mengajar pada satuan data pokok pendidikan di sekolah dapat diakui sebagai tenaga pengajar yang profesional dengan bukti kepemilikan serdik internasional tersebut.

Ditilik dari aturan Permendikbud terbaru terdapat pasal yang menjelaskan bahwa guru dan calon guru tidak perlu mengikuti PPG 2024 lagi sesuai pasal 21 ayat 1 berikut ini.

"Calon Guru atau Guru yang memiliki Sertifikat pendidik (serdik) dari lembaga sertifikat internasional dianggap telah memiliki serdik dan tidak perlu mengikuti PPG," tulis salinan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 yang sudah disahkan sejak 31 Mei lalu.

Baca Juga: Fix! Istilah PNS Pusat dan PNS Daerah Dihilangkan Pemerintah Sesuai UU ASN Terbaru, Saat Ini Dikenal Sebagai…

Selain kepemilikan serdik dari lembaga internasional, syarat yang berlaku jika calon guru dan guru ingin mengikuti PPG 2024 diketahui ada kriteria yang harus dipenuhi, seperti:

1. Bebas dari zat adiktif, narkotika, maupun psikotropika.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikbud nomor 19 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X