Nadiem Makarim Teken Aturan! Guru yang Mendapatkan Serdik dari Lembaga Ini dengan Berat Hati Tak Diberi Kesempatan Mengikuti PPG 2024..!

photo author
Sulastri KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 10 Juli 2024 | 21:14 WIB
Guru dan Calon Guru tidak perlu lagi mengikuti PPG 2024 diketahui jika telah memiliki bukti berikut ini.  (Ilustrasi/masbagikutarabaru.desa.id)
Guru dan Calon Guru tidak perlu lagi mengikuti PPG 2024 diketahui jika telah memiliki bukti berikut ini. (Ilustrasi/masbagikutarabaru.desa.id)

2. Bukan pemilik IPK di bawah 3,00 karena minimal harus 3,00

3. Telah lulus sarjana atau sarjana terapan

Baca Juga: Permudah Pembayaran Premi Asuransi, BRI Jalin Kerja Sama dengan Manulife Indonesia

4. Merupakan WNI

5. Belum mencapai batas usia pensiun

6. Sehat jasmani dan rohani

7. Belum memiliki sertifikat pendidik dan bagi guru yang sudah dapat kembali mengikuti PPG 2024 dengan syarat harus ikut pada program serdik di bidang lainnya.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2024 ASN Boleh Ikut Kampanye, Tito Karnavian: Untuk Mendengar Visi Misi

Demikian informasi ini disampaikan semoga seluruh guru dan calon guru yang ditetapkan sudah memiliki serdik internasional harap maklum atas aturan Permendikbud terbaru untuk tidak ikut serta di program PPG 2024.

Pemerintah pun berharap ke depan tenaga pendidik semakin berkualitas dengan adanya program PPG dari Kemdikbudristek ini.

Bukti Serdik yang berlaku dapat menjadi acuan guru dalam menjaga profesionalitasnya sebagai tenaga pendidik di masa depan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikbud nomor 19 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X