tanda pengenal
Aturan ini ditetapkan untuk ASN di Kota Palu melalui Perwali Kota Palu nomor 12 tahun 2024.
Di mana mulai setiap tanggal 10 Juli tahun berjalan PNS dan PPPK wajib kenakan batik dengan motif daun kelor.***
tanda pengenal
Aturan ini ditetapkan untuk ASN di Kota Palu melalui Perwali Kota Palu nomor 12 tahun 2024.
Di mana mulai setiap tanggal 10 Juli tahun berjalan PNS dan PPPK wajib kenakan batik dengan motif daun kelor.***
Sumber: perwali kota palu nomor 12 tahun 2024