KLIK PENDIDIKAN - Siapa sangka, ternyata uang makan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga diatur dengan ketentuan pajak.
Jumlah besaran pajak yang diberikan kepada negara juga berbeda-beda berdasarkan golongan.
Para PNS wajib paham aturan ini, karena peraturan pajak tunjangan uang makan akan berpengaruh kepada nominal yang diterimanya.
Baca Juga: Pahami Proses Pembayaran Uang Makan PNS! Inilah Prosedur dan Syarat Pencairan Tunjangan Tambahan ini
Berikut ini ketentuan pajak uang makan untuk PNS sesuai peraturan kementerian keuangan:
Berdasarkan peraturan yang berlaku pada PMK 49 Tahun 2023 tidak semua golongan PNS dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Berikut adalah rincian ketentuannya pajak uang makan PNS:
Uang Makan PNS Golongan I dan II
Baca Juga: BKN Ungkap 3 Alasan Mengejutkan PNS Diberhentikan Sementara, Nomor 3 Bisa Dipecat Tidak Hormat
PNS golongan I dan II diberikan uang makan sebesar Rp35.000 per hari.
PNS golongan I dan II tidak dikenakan pajak penghasilan sehingga nilainya tetap 35 ribu per hari.
Jika dalam 1 bulan ada 20 hari kerja, maka dia PNS golongan ini akan mendapatkan uang makan 700rb rupiah.
Uang Makan PNS Golongan III
Baca Juga: BANTU TINGKATKAN DAYA TAHAN TUBUH, Per Harinya PNS Dapat Uang Tambahan Dari Sri Mulyani Sebesar Rp…