Berapa Persen Pajak Uang Makan PNS? Kemenkeu Berikan Jawabannya, Simak Ulasannya

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 10 Juli 2024 | 15:08 WIB
Segini besaran pajak dari tunjangan uang makan PNS (bandaacehkota.go.id)
Segini besaran pajak dari tunjangan uang makan PNS (bandaacehkota.go.id)

PNS golongan III akan mendapat uang makan sebesar Rp37.000 per hari.

PNS golongan III dikenakan PPh sebesar 5 persen sehingga nilai bersih yang diterima = 95% x Rp37.000 per hari.

Selanjutnya PNS golongan IV mendapatkan uang makan sebesar Rp41.000 per hari.

Baca Juga: Simak! Mendikbud Nadiem Makarim Mengesahkan Aturan PPG Terbaru, Tanpa Tes Tertulis dan Wawancara untuk Guru dalam Kategori Ini

PNS golongan ini dikenakan pajak atau PPh sebesar 15 persen setiap harinya.

Sehingga PNS golongan IV akan menerima tunjangan uang makan sebesar = 85% x Rp41.000 per hari.

Pemahaman mengenai peraturan pajak ini sangat penting bagi PNS agar dapat mengelola penghasilan tambahan mereka dengan lebih baik.

Baca Juga: Gaji Honorer yang Resmi Diangkat Menjadi PPPK Diatur dalam Perpres No.11 Tahun 2024, Bukan Sesuai Daerah Melainkan Masa Kerja dan Golongan

Dengan mengetahui bahwa uang makan untuk golongan tertentu tidak dikenakan pajak dan untuk golongan lainnya bisa dikenakan pajak 5  hingga 15 persen.

PNS dapat mengatur keuangan dan menerima hak nya sesuai dengan ketentuan undang undang.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X