KLIK PENDIDIKAN – UU ASN 2023 resmi menjadi peraturan terbaru yang wajib diikuti oleh PNS dan PPPK.
Salah satu peraturan yang tercantum dalam UU ASN 2023 adalah soal batas usia pensiun PNS dan PPPK.
Dengan adanya ketetapan usia pensiun dalam UU ASN 2023 ini, paling tidak PNS dan PPPK dapat menyiapkan mentalnya untuk menjalani masa-masa pensiun.
Lalu berapa usia pensiun yang telah ditetapkan UU ASN 2023 untuk PNS dan PPPK?
Untuk diketahui dulu sebelumnya, UU ASN 2023 menetapkan batas usia pensiun sesuai dengan golongan jabatan PNS dan PPPK.
Dalam UU ASN 2023, ada 2 jenis golongan jabatan PNS dan PPPK yaitu jabatan manajerial dan jabatan non manajerial.
Dan berikut ini batas usia pensiun PNS dan PPPK yang tertuang dalam Pasal 55 UU ASN 2023, yaitu:
Baca Juga: Sejak Mengabdi Pada Negara, PNS dan PPPK Berhak Dapatkan Penghargaan Materiel Dari Negara, Yaitu…
1. Jabatan Manajerial:
a. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
b. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas;
2. Jabatan Nonmanajerial:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan