PNS dan PPPK Harap Siapkan Mental! UU ASN 2023 Telah Atur Kalian Akan Pensiun Di Usia…

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Minggu, 7 Juli 2024 | 11:03 WIB
UU ASN 2023 telah atur soal batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK. (setkab.go.id)
UU ASN 2023 telah atur soal batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK. (setkab.go.id)

b. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Baca Juga: BEDA NASIB! Batas Usia Pensiun Guru, Dosen, dan Guru Besar, Ternyata Terendah Bukan 58 dan Tertinggi Tak Hanya 65 Tahun

Nah, karena batas usia bekerja PNS dan PPPK pejabat fungsional diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan, maka batas usia pensiunnya adalah:

58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan ;

60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan

65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Jadi, itulah batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK yang telah ditetapkan dalam UU ASN 2023.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suci Fitriani

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X