Aturannya Sudah Jelas, Uang Makan PNS Golongan I II III dan IV dari Sri Mulyani Tidak Diberikan kepada Kategori Ini

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Minggu, 7 Juli 2024 | 09:45 WIB
Inilah aturan yang memuat uang makan tidak diberikan oleh Sri Mulyani untuk PNS golongan I II III dan IV.  (setkab.go.id)
Inilah aturan yang memuat uang makan tidak diberikan oleh Sri Mulyani untuk PNS golongan I II III dan IV. (setkab.go.id)
Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PMK 49/2023, PMK No 72/PMK.05/2016

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X