- Diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah
- Tidak hadir kerja
Demikianlah informasi aturan yang memuat ketentuan pemberian uang makan kepada PNS dari Sri Mulyani.***
- Diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah
- Tidak hadir kerja
Demikianlah informasi aturan yang memuat ketentuan pemberian uang makan kepada PNS dari Sri Mulyani.***
Sumber: PMK 49/2023, PMK No 72/PMK.05/2016