Aturannya Sudah Jelas, Uang Makan PNS Golongan I II III dan IV dari Sri Mulyani Tidak Diberikan kepada Kategori Ini

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Minggu, 7 Juli 2024 | 09:45 WIB
Inilah aturan yang memuat uang makan tidak diberikan oleh Sri Mulyani untuk PNS golongan I II III dan IV.  (setkab.go.id)
Inilah aturan yang memuat uang makan tidak diberikan oleh Sri Mulyani untuk PNS golongan I II III dan IV. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I II III dan IV dari Sri Mulyani punya aturan pemberian.

Uang makan PNS golongan I II III dan IV tidak diberikan begitu saja meskipun regulasi besaran nominalnya sudah jelas disahkan Sri Mulyani dalam PMK No 49 tahun 2023.

PNS golongan I II III dan IV juga harus tahu bahwa ada peraturan yang memuat aturan pemberian uang makan dari Sri Mulyani ini.

Baca Juga: Calon ASN PPPK Tahun 2024 Wajib Tahu Peraturan Gaji Terbaru dan Tunjangan yang Nantinya Akan Menjadi Hak Bulanan Jika Lulus Seleksi

Uang makan PNS adalah biaya kompensasi yang diberikan kepada pegawai untuk dapat memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.

Uang makan PNS mempunyai nominal berbeda-beda seperti golongan I dan II diberikan Rp 35.000 per hari, golongan III diberikan 37.000 per hari dan golongan IV diberikan Rp 41.000 per hari.

Besaran nominal ini jelas tertuang dalam PMK No 49 tahun 2023.

Baca Juga: INFO MUTASI! Penempatan ASN dari Provinsi Papua ke Daerah Otonom Baru, Tantangan dan Solusi, Begini Penjelasan BKN Simak Selengkapnya

Sementara aturan yang membuat pemberian uang makan PNS golongan I II III dan IV adalah PMK No 72/PMK.05/2016.

Dalam aturannya, uang makan diberikan berdasarkan daftar hadir pegawai pada hari kerja dalam 1 bulan.

Uang makan tidak diberikan kepada PNS dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Apa Saja Penghargaan Jaminan Sosial yang Resmi Menjadi Hak Seorang ASN PPPK dari Jokowi? Cek di Sini

- Sedang melaksanakan tugas belajar

- Sedang cuti

- Sedang malaksanakan perjalanan dinas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PMK 49/2023, PMK No 72/PMK.05/2016

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X