Baca Juga: Masih Satu Daerah di Aceh yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024! Tersedia 1.100 Kuota
Dengan diberlakukannya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan integritas di kalangan PNS.
Pemberhentian sementara ini diharapkan dapat menjadi langkah efektif dalam menjaga profesionalisme dan kinerja PNS.
Serta memberikan layanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.
Semoga bermanfaat.***