RESMI! Sejalan dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Presiden Jokowi Menghentikan Sementara PNS apabila Dalam Kondisi Ini

photo author
Abdul Muhyi, Klik Pendidikan
- Minggu, 7 Juli 2024 | 07:38 WIB
Sejalan dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Presiden Jokowi akan menghentikan sementara PNS bila dalam kondisi ini. (Instagram/@jokowi)
Sejalan dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Presiden Jokowi akan menghentikan sementara PNS bila dalam kondisi ini. (Instagram/@jokowi)

Baca Juga: Masih Satu Daerah di Aceh yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024! Tersedia 1.100 Kuota

Dengan diberlakukannya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan integritas di kalangan PNS.

Pemberhentian sementara ini diharapkan dapat menjadi langkah efektif dalam menjaga profesionalisme dan kinerja PNS.

Serta memberikan layanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X