KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah melalui Presiden Jokowi telah menetapkan peraturan yang tertuang dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur tentang pemberhentian sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kondisi tertentu.
Keputusan ini diambil untuk memastikan kinerja PNS tetap optimal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Full Senyum! PNS Akan Terima Tunjangan dari Sri Mulyani di Bulan Juli, Nominalnya Tembus Rp33 Juta
Menurut UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan seorang PNS diberhentikan sementara dari jabatannya.
Artikel ini akan mengulas sejumlah aturan mengenai pemberhentian sementara bagi PNS.
Berikut adalah kondisi-kondisi dimana PNS harus diberhentikan sementara dari jabatannya.
1. PNS diberhentikan sementara, apabila:
Diangkat menjadi pejabat negara
Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural
Menjalani cuti di luar tanggungan negara
2. Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum.
3. Pengaktifan kembali PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.