RESMI! Sejalan dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Presiden Jokowi Menghentikan Sementara PNS apabila Dalam Kondisi Ini

photo author
Abdul Muhyi, Klik Pendidikan
- Minggu, 7 Juli 2024 | 07:38 WIB
Sejalan dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Presiden Jokowi akan menghentikan sementara PNS bila dalam kondisi ini. (Instagram/@jokowi)
Sejalan dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Presiden Jokowi akan menghentikan sementara PNS bila dalam kondisi ini. (Instagram/@jokowi)


KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah melalui Presiden Jokowi telah menetapkan peraturan yang tertuang dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Peraturan ini mengatur tentang pemberhentian sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kondisi tertentu.

Keputusan ini diambil untuk memastikan kinerja PNS tetap optimal sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Full Senyum! PNS Akan Terima Tunjangan dari Sri Mulyani di Bulan Juli, Nominalnya Tembus Rp33 Juta

Menurut UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan seorang PNS diberhentikan sementara dari jabatannya.

Artikel ini akan mengulas sejumlah aturan mengenai pemberhentian sementara bagi PNS.

Berikut adalah kondisi-kondisi dimana PNS harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Baca Juga: Warga Riau Bersiaplah! 5.643 Formasi CPNS dan PPPK Akan Dibuka di 3 Daerah Ini, Penuhi Syarat Berikut untuk Mendaftar

1. PNS diberhentikan sementara, apabila:

Diangkat menjadi pejabat negara

Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural

Menjalani cuti di luar tanggungan negara

Baca Juga: Sesuai PMK No 49 Tahun 2023, Sri Mulyani akan Cairkan 3 TUNJANGAN untuk PNS dan PPPK dengan Nominal...

2. Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum.

3. Pengaktifan kembali PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X