Nadiem Makarim Teken Aturan Terbaru, Tes Tertulis dan Wawancara Tidak Berlaku bagi Guru Peserta PPG Berikut Ini

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Sabtu, 6 Juli 2024 | 17:02 WIB
Ilustrasi Nadiem Makarim menandatangani aturan terbaru terkait program Pendidikan Profesi Guru atau PPG. (Instagram @nadiemmakarim)
Ilustrasi Nadiem Makarim menandatangani aturan terbaru terkait program Pendidikan Profesi Guru atau PPG. (Instagram @nadiemmakarim)

Guru tertentu yang disebutkan di atas wajib merupakan Warga Negara Indonesia untuk menjadi peserta PPG.

Hal ini sudah ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024.

Baca Juga: Anak PNS dan PPPK Dapat Jaminan Dari Negara, Bisa Terus Sekolah Dengan Bantuan Beasiswa Sebesar Rp…

b. Sehat secara jasmani dan rohani

Guru tertentu yang disebutkan di atas wajib sehat jasmani dan rohani untuk menjadi peserta PPG.

Hal ini sudah ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024.

Baca Juga: Lowongan Kerja Baru dari PT Artabumi Sentra Industri Untuk S1 dengan Posisi Akuntan, Simak Cara Daftarnya

c. Memiliki gelar sarjana atau sarjana terapan

Guru tertentu yang disebutkan di atas wajib memiliki gelar sarjana atau sarjana terapan untuk menjadi peserta PPG.

Hal ini sudah ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024.

Baca Juga: Ada Lowongan Kerja di Kompas Gramedia Untuk Jenjang S1 dengan Posisi Ini, Begini Persyaratannya

d. Sedang mengajar atau ditugaskan sesuai aturan

Guru tertentu yang disebutkan di atas wajib sedang mengajar di satuan pendidikan atau ditugaskan sesuai aturan untuk menjadi peserta PPG.

Hal ini sudah ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024.

Baca Juga: Uang Makan Lembur PNS Tidak Diberikan Begitu Saja, Ada Aturan yang Ditetapkan Sri Mulyani, Yuk Cek di Sini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Permendikbud nomor 19 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X