Guru tertentu yang disebutkan di atas wajib merupakan Warga Negara Indonesia untuk menjadi peserta PPG.
Hal ini sudah ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024.
Baca Juga: Anak PNS dan PPPK Dapat Jaminan Dari Negara, Bisa Terus Sekolah Dengan Bantuan Beasiswa Sebesar Rp…
b. Sehat secara jasmani dan rohani
Guru tertentu yang disebutkan di atas wajib sehat jasmani dan rohani untuk menjadi peserta PPG.
Hal ini sudah ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024.
c. Memiliki gelar sarjana atau sarjana terapan
Guru tertentu yang disebutkan di atas wajib memiliki gelar sarjana atau sarjana terapan untuk menjadi peserta PPG.
Hal ini sudah ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024.
Baca Juga: Ada Lowongan Kerja di Kompas Gramedia Untuk Jenjang S1 dengan Posisi Ini, Begini Persyaratannya
d. Sedang mengajar atau ditugaskan sesuai aturan
Guru tertentu yang disebutkan di atas wajib sedang mengajar di satuan pendidikan atau ditugaskan sesuai aturan untuk menjadi peserta PPG.
Hal ini sudah ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024.