Nadiem Makarim Teken Aturan Terbaru, Tes Tertulis dan Wawancara Tidak Berlaku bagi Guru Peserta PPG Berikut Ini

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Sabtu, 6 Juli 2024 | 17:02 WIB
Ilustrasi Nadiem Makarim menandatangani aturan terbaru terkait program Pendidikan Profesi Guru atau PPG. (Instagram @nadiemmakarim)
Ilustrasi Nadiem Makarim menandatangani aturan terbaru terkait program Pendidikan Profesi Guru atau PPG. (Instagram @nadiemmakarim)

c. Guru yang aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik, tidak termasuk dalam kategori a dan b

Baca Juga: Tak Pandang Bulu! Jokowi Tetapkan Sanksi Berat Bagi ASN, Apabila Terlibat dalam Urusan Parpol

Guru kategori ini ditetapkan tidak harus melalui tes tertulis dan wawancara untuk mengikuti PPG oleh Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim menetapkan bahwa guru kategori ini cukup mengikuti seleksi administratif saja.

d. Guru dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik

Baca Juga: Nadiem Makarim Terbitkan Aturan Baru! Seleksi PPG Tidak Ada Tes Tertulis dan Wawancara bagi Guru Kategori Ini

Guru kategori ini ditetapkan tidak harus melalui tes tertulis dan wawancara untuk mengikuti PPG oleh Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim menetapkan bahwa guru kategori ini cukup mengikuti seleksi administratif saja.

e. Guru yang ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda

Baca Juga: Sayang Sekali! Nadiem Makarim Tidak Memberikan Kesempatan Jadi Peserta PPG bagi Guru tanpa Kriteria Berikut Ini

Guru kategori ini ditetapkan tidak harus melalui tes tertulis dan wawancara untuk mengikuti PPG oleh Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim menetapkan bahwa guru kategori ini cukup mengikuti seleksi administratif saja.

Perlu diketahui bahwa untuk menjadi peserta PPG bagi guru kategori di atas wajib memenuhi persyaratan berikut ini:

Baca Juga: Pedoman Baru BKN Soal Ujian Dinas dan UPKP Paksa PNS Tingkatkan Kompetensi Jika Tak Mau Tereliminasi

a. Warga Negara Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Permendikbud nomor 19 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X