Nadiem Makarim Teken Aturan Terbaru, Tes Tertulis dan Wawancara Tidak Berlaku bagi Guru Peserta PPG Berikut Ini

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Sabtu, 6 Juli 2024 | 17:02 WIB
Ilustrasi Nadiem Makarim menandatangani aturan terbaru terkait program Pendidikan Profesi Guru atau PPG. (Instagram @nadiemmakarim)
Ilustrasi Nadiem Makarim menandatangani aturan terbaru terkait program Pendidikan Profesi Guru atau PPG. (Instagram @nadiemmakarim)

KLIK PENDIDIKAN - Di Jakarta, pada tanggal 31 Mei 2024, Mendikbud Nadiem Makarim resmi menetapkan aturan terbaru tentang Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

Peraturan terbaru tentang PPG yang diteken Nadiem Makarim itu adalah Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024.

Dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 terdapat ketentuan dimana tes tertulis dan wawancara tidak berlaku bagi calon peserta PPG guru tertentu.

Baca Juga: Menteri PANRB Beri Ijin Kepada PNS Antar Anak Sekolah Di Hari Pertama, Asalkan…

Artikel ini akan membahas guru tertentu yang dalam seleksinya tidak perlu melalui tahap tes tertulis dan wawancara.

Dilansir dari Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 pada Sabtu, 6 Juli 2024, berikut ini kategori guru tertentu yang dapat mengikuti program PPG tanpa melalui tahap tes tertulis dan wawancara:

a. Guru penggerak yang belum memiliki Sertifikat Pendidik

Baca Juga: SRI MULYANI TEKEN TUNJANGAN GURU PNS CAIR JULI 2024, Paling Tinggi Cair Sebesar Rp

Guru kategori ini ditetapkan tidak harus melalui tes tertulis dan wawancara untuk mengikuti PPG oleh Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim menetapkan bahwa guru kategori ini cukup mengikuti seleksi administratif saja.

b. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi namun belum memiliki Sertifikat Pendidik

Baca Juga: Hanya Tenaga Honorer yang Bekerja Pada Instansi Ini Dapat Uang Lembur dan Makan Lembur dari Sri Mulyani

Guru kategori ini ditetapkan tidak harus melalui tes tertulis dan wawancara untuk mengikuti PPG oleh Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim menetapkan bahwa guru kategori ini cukup mengikuti seleksi administratif saja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Permendikbud nomor 19 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X