Apa Saja Seragam Sekolah yang Telah Ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim? Berikut Informasinya

photo author
Rully Bachtiar, Klik Pendidikan
- Sabtu, 6 Juli 2024 | 15:36 WIB
Seragam sekolah yang telah ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim  (Ilustrasi/Tangerangkota.go.id)
Seragam sekolah yang telah ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim (Ilustrasi/Tangerangkota.go.id)

C. Pakaian Adat

Pakaian adat digunakan sebagai seragam sekolah ketika memperingati momen-momen penting tertentu sesuai adat wilayah masing-masing.

Baca Juga: Tagana dapat Bantuan Insentif dari Pemerintah Kota Tangerang, Begini Penjelasannya dari PJ Wali Kota Tangerang

Terkait waktu pemakaian juga ditentukan atas kewenangan sekolah itu sendiri.

Adapun perihal jenis seragam sekolah itu, Nadiem Makarim kembali mengatur model dan warna seragam sekolah nasional yang tertuang Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) memakai atasan model kemeja warna putih dengan bawahan celana atau rok warna merah hati.

Baca Juga: Wah, Sudah ada Formasi CPNS di IKN, Termasuk 5 Persen Khusus Putra-Putri Kalimantan, Begini Kata MenpanRB

Kemudian, Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga memakai atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok warna biru tua.

Dan terakhir, untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) memakai atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok warna abu-abu.

Perihal ketentuan model dan warna ini juga berlaku untuk jenjang sederajat masing-masing.

Baca Juga: Cek Informasi Kemenag, Jadwal Pelaksanaan dan Persyaratan Umum Program Beasiswa Santri Berprestasi 'PBSB' 2024

Berikutnya diatur pula soal atribut dari seragam sekolah nasional yang terdiri dari topi pet, dasi dan logo.

Pada seragam tersebut wajib disematkan pelengkap atribut topi dan dasi dengan warna sesuai jenjang masing-masing.

Sedangkan, logo Tut Wuri Handayani diletakkan pada topi pet bagian depan.

Demikian informasi terkait seragam sekolah yang telah diresmikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Safrudin KP

Sumber: Kemendikbud, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X