C. Pakaian Adat
Pakaian adat digunakan sebagai seragam sekolah ketika memperingati momen-momen penting tertentu sesuai adat wilayah masing-masing.
Terkait waktu pemakaian juga ditentukan atas kewenangan sekolah itu sendiri.
Adapun perihal jenis seragam sekolah itu, Nadiem Makarim kembali mengatur model dan warna seragam sekolah nasional yang tertuang Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) memakai atasan model kemeja warna putih dengan bawahan celana atau rok warna merah hati.
Kemudian, Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga memakai atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok warna biru tua.
Dan terakhir, untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) memakai atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok warna abu-abu.
Perihal ketentuan model dan warna ini juga berlaku untuk jenjang sederajat masing-masing.
Berikutnya diatur pula soal atribut dari seragam sekolah nasional yang terdiri dari topi pet, dasi dan logo.
Pada seragam tersebut wajib disematkan pelengkap atribut topi dan dasi dengan warna sesuai jenjang masing-masing.
Sedangkan, logo Tut Wuri Handayani diletakkan pada topi pet bagian depan.
Demikian informasi terkait seragam sekolah yang telah diresmikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.***