KLIK PENDIDIKAN - Junimart Girsang sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR bocorkan syarat yang wajib dipenuhi oleh tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK 2024.
Dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan salah satu amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023 yang telah disahkan presiden Jokowi.
Dalam pengangkatan menjadi PPPK juga menjadi komitmen pemerintah dalam menuntaskan masalah penataan tenaga honorer.
Tertuang dalam UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib dituntaskan paling lambat pada Desember 2024.
Munurut Junimart bahwa tenaga honorer wajib diangkat menjadi PPPK paling lambat pada tanggal 24 Desember 2024.
Selain itu, Junimart Girsang juga memberikan bocorkan terkait syarat yang wajib dipenuhi oleh tenaga honorer agar diangkat menjadi PPPK 2024.
Baca Juga: PANAS! Rapat Bareng Nadiem Makarim, Anggota DPR RI Komisi X Meledak Bahas Anggaran Kemendikbudristek
Dikutip dari laman Instagram pribadinya @junimart_girsang, ia berikan pernyataan bahwa syarat yang wajib dipenuhi oleh tenaga honorer yaitu memiliki masa kerja selama lima tahun berturut-turut.
"Semua tenaga honorer tanpa terkecuali wajib diangkat menjadi PPPK dengan syarat sudah menjadi honorer selama lima tahun berturut-turut tanpa terputus," tulis Junimart.
Junimart juga menjelaskan bahwa syarat tersebut telah disepakati oleh Komisi II DPR saat rapat dengan MenPAN RB dan BKN.
Baca Juga: M Munir Sebut PPG PAI Sudah Gunakan Fitur LMS, Peserta PPG PAI Harus Berpikir Inovatif dan Kritis
Selain memiliki masa kerja harus lima tahun berturut-turut tanpa terputus, tenaga honorer juga wajib memenuhi syarat yaitu lolos verifikasi dan validasi data di BKN.
Hal tersebut resmi tercantum dalam UU ASN 2023 Pasal 66, yang menjelaskan dalam penataan tenaga honorer dilakukan dengan verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.