Penerima pensiun yang memiliki ahli waris, seperti anak atau pasangan, diwajibkan melakukan otentikasi setiap tiga bulan.
Proses ini memastikan bahwa pensiun diberikan kepada yang berhak dan menghindari potensi penyalahgunaan.
Inilah jadwal otentikasi yang harus dipatuhi oleh pensiunan PNS agar dana pension dikirimkan kepada yang berhak menerimanya.***