Untuk waktu istirahat selama 60 menit dari pukul 12.00 WITA hingga 13.00 WITA.
- Hari Kamis
PNS dan PPPK mulai berkantor pukul 07.30 WITA hingga 16.45 WITA.
Untuk waktu istirahat selama 60 menit dari pukul 12.00 WITA hingga 13.00 WITA.
- Hari Jumat
Pada hari Jumat, PNS dan PPPK memiliki jam kerja yang cukup singkat.
Dimulai datang ke kantor pukul 07.30 WITA dan pulang pada 11.30 WITA.
Hanya saja pada hari Jumat, PNS dan PPPK tidak memiliki waktu untuk istirahat.
- Hari Sabtu
Pada hari Sabtu, PNS dan PPPK hanya datang untuk melakukan senam kebugaran jasmani di kantor.
Untuk waktu mulainya pada pukul 06.30 WITA dan selesai pada 07.30 WITA.
Kebijakan ini telah diberlakukan sejak 1 Juli 2024. Dengan begitu PNS dan PPPK wajib untuk mengikuti dan menaati aturan jam kerja tersebut.***