TOK! PNS DAN PPPK HARUS PULANG LEBIH SORE, Pemerintah Tetapkan Jam Kerja Terbaru dengan Ketentuan Begini

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Kamis, 4 Juli 2024 | 07:17 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu telah berlakukan jam kerja baru untuk PNS dan PPPK. (Ilustrasi/Humas Kemenpan RB)
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu telah berlakukan jam kerja baru untuk PNS dan PPPK. (Ilustrasi/Humas Kemenpan RB)

Untuk waktu istirahat selama 60 menit dari pukul 12.00 WITA hingga 13.00 WITA.

Baca Juga: Mohon Maaf, Jokowi Telah Setujui Kontrak Kerja PPPK Harus Diputus! Regulasi yang Ditetapkan Jelaskan Begini

- Hari Kamis

PNS dan PPPK mulai berkantor pukul 07.30 WITA hingga 16.45 WITA.

Untuk waktu istirahat selama 60 menit dari pukul 12.00 WITA hingga 13.00 WITA.

Baca Juga: DITEKEN PRESIDEN JOKOWI! PEMUTUSAN KONTRAK KERJA PPPK TETAP DILAKUKAN MESKI BERKINERJA SANGAT BAIK, Alasannya...

- Hari Jumat

Pada hari Jumat, PNS dan PPPK memiliki jam kerja yang cukup singkat.

Dimulai datang ke kantor pukul 07.30 WITA dan pulang pada 11.30 WITA.

Hanya saja pada hari Jumat, PNS dan PPPK tidak memiliki waktu untuk istirahat.

Baca Juga: MENDAGRI SETUJUI PPPK TIDAK GUNAKAN BAJU KHAKI! Pakaian Dinas Selama Hari Kerja Telah Diputuskan, Simak

- Hari Sabtu

Pada hari Sabtu, PNS dan PPPK hanya datang untuk melakukan senam kebugaran jasmani di kantor.

Untuk waktu mulainya pada pukul 06.30 WITA dan selesai pada 07.30 WITA.

Kebijakan ini telah diberlakukan sejak 1 Juli 2024. Dengan begitu PNS dan PPPK wajib untuk mengikuti dan menaati aturan jam kerja tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Perwali Nomor 13 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X