TOK! PNS DAN PPPK HARUS PULANG LEBIH SORE, Pemerintah Tetapkan Jam Kerja Terbaru dengan Ketentuan Begini

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Kamis, 4 Juli 2024 | 07:17 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu telah berlakukan jam kerja baru untuk PNS dan PPPK. (Ilustrasi/Humas Kemenpan RB)
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu telah berlakukan jam kerja baru untuk PNS dan PPPK. (Ilustrasi/Humas Kemenpan RB)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu telah menetapkan jam kerja terbaru untuk PNS dan PPPK.

Kebijakan jam kerja terbaru PNS dan PPPK lingkungan Pemkot Palu termuat dalam Perwali Nomor 13 Tahun 2024.

Berdasarkan beleid tersebut, PNS dan PPPK harus bekerja hingga waktu lebih sore.

Baca Juga: PENGUMUMAN: PNS, PPPK DAN PENSIUNAN TIDAK AKAN DAPATKAN LAYANAN KESEHATAN INI MELALUI TANGGUNGAN BPJS!

Adapun ketentuan jam kerja terbaru PNS dan PPPK lingkungan Pemkot Palu akan dijelaskan berikut ini.

Selain jam kerja, Pemkot Palu juga menetapkan hari kerja untuk PNS dan PPPK.

Untuk hari kerja, PNS dan PPPK bekerja mulai dari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Baca Juga: PPPK SILAHKAN CATAT! Berikut 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Akan Ditanggung oleh BPJS

Disamping itu, pada hari Sabtu PNS dan PPPK juga diwajibkan untuk datang ke kantor.

Tetapi PNS dan PPPK datang hanya untuk melakukan senam kebugaran jasmani.

Berikut rincian jam kerja PNS dan PPPK lingkungan Pemkot Palu berdasarkan Perwali Nomor 13 Tahun 2024.

Baca Juga: RESMI DIBERLAKUKAN MENDAGRI! Tidak Ada Warna Khaki pada Pakaian Dinas PPPK, Diwajibkan Hanya Gunakan Jenis Ini

- Hari Senin s.d Rabu

PNS dan PPPK mulai datang kantor pukul 07.30 WITA hingga 16.55 WITA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Perwali Nomor 13 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X