Simak Kewajiban Kepala Desa yang Menjadi Pilihan Warga, Semua Masyarakat Wajib Tahu, Ini Infonya!

photo author
Desak Made Abdi Utami, Klik Pendidikan
- Rabu, 3 Juli 2024 | 19:32 WIB
Kepala Desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir anggaran secara vertikal kepada bupati/wali kota (Kominfo Magetan)
Kepala Desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir anggaran secara vertikal kepada bupati/wali kota (Kominfo Magetan)

Baca Juga: Apakah Kedudukan Kepala Desa dan BPD Sejajar? Simak Ulasannya Menurut Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024

Seorang Pemimpin Desa juga wajib menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa. 

Wajib menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik dan mengelola keuangan desa dan aset desa. 

Kewajiban lain seorang Kepala Desa adalah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa. 

Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa, mengembangkan perekonomian masyarakat desa, membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa. 

Seorang Kepala Desa hendaknya memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa. 

Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup dan memberikan informasi kepada masyarakat desa.

Baca Juga: Masa Pengabdian diperpanjang hingga 16 Tahun! Intip GAJI KEPALA DESA di JAWA TIMUR

Kepala Desa wajib memberikan dan menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat Desa setempat setiap akhir tahun anggaran. 

Pemimpin Desa juga wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan dalam forum Musyawarah Desa. 

Juga berkewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara horizontal dalam bentuk lisan dan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran. 

Seorang Kepala Desa wajib menjadi pengayom semua golongan masyarakat. 

Kewajiban yang lain adalah Kepala Desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir anggaran secara vertikal kepada bupati/wali kota. 

Serta wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/wali kota.

Baca Juga: Harga Alkes di Indonesia Lebih Mahal dari Negeri Jiran, Begini Penjelasan Menkes Budi Gunadi dan Tanggapan Cak Imin

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X