Sekolah harus memiliki rekening bank atas nama satuan pendidikan untuk menerima penyaluran dana BOS.
5. Bukan Satuan Pendidikan Kerja Sama:
Sekolah tidak boleh merupakan satuan pendidikan yang bekerja sama dengan pihak yang tidak berhak menerima dana BOS.
6. Tidak Dikelola oleh Kementerian/Lembaga Lain:
Sekolah harus dikelola langsung oleh Kemdikbud dan tidak oleh kementerian atau lembaga lainnya.
Dana BOS hanya akan disalurkan kepada sekolah-sekolah yang memenuhi semua persyaratan tersebut.
Baca Juga: APAKAH PENSIUNAN PNS MENDAPATKAN TUNJANGAN? SIMAK ATURANNYA DALAM PP NOMOR 8 TAHUN 2024
Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari dana BOS digunakan secara efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi proses belajar mengajar.
Kemdikbud mengimbau seluruh kepala sekolah dan pengelola satuan pendidikan untuk segera memeriksa dan memastikan bahwa mereka telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
Langkah proaktif ini penting agar penyaluran dana BOS tidak terhambat dan program pendidikan di sekolah dapat berjalan dengan lancar.
Dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, sekolah dapat terus menerima dana BOS dan menggunakannya untuk meningkatkan fasilitas dan kualitas pendidikan.
Mari bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan memastikan sekolah-sekolah kita mematuhi semua aturan yang berlaku.
Hanya dengan kerja sama yang baik, kita dapat mewujudkan pendidikan yang lebih baik untuk generasi mendatang.***