KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah, melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, memberikan peringatan keras kepada seluruh sekolah di Indonesia.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terancam tidak akan disalurkan jika sekolah tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Ini merupakan langkah tegas Nadiem untuk memastikan dana BOS digunakan secara efektif dan tepat sasaran.
Dalam Permendikbud No. 2 Tahun 2022, penyaluran dana BOS diatur dengan ketat.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap sekolah agar tetap menerima dana BOS:
1. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) Terdaftar di Dapodik:
Sekolah harus memiliki NPSN yang valid dan terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: LP2M UIN Datokarama Palu Bersiap Laksanakan KKN di Luar Negeri, Sahran Raden: Agustus 2024
2. Pemutakhiran Data Dapodik:
Sekolah wajib mengisi dan memperbarui data Dapodik sesuai dengan kondisi nyata di satuan pendidikan masing-masing, paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
3. Izin Penyelenggaraan Pendidikan:
Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memiliki izin resmi yang terdaftar di Dapodik.
4. Rekening Satuan Pendidikan: