DANA BOS 2024 TERANCAM! Sekolah Wajib Penuhi Syarat Ini Agar Tidak Diblokir Nadiem Makarim

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 3 Juli 2024 | 16:06 WIB
Ilustrasi Nadiem Makarim memberikan peringatan keras kepada seluruh sekolah di Indonesia terkait Dana bos 2024 (Dok. Humas Kemendikbud)
Ilustrasi Nadiem Makarim memberikan peringatan keras kepada seluruh sekolah di Indonesia terkait Dana bos 2024 (Dok. Humas Kemendikbud)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah, melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, memberikan peringatan keras kepada seluruh sekolah di Indonesia.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terancam tidak akan disalurkan jika sekolah tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Ini merupakan langkah tegas Nadiem untuk memastikan dana BOS digunakan secara efektif dan tepat sasaran.

Baca Juga: Alumninya Pada Sukses! Ini 3 SMA Ternama dan Paling Top di Kalimantan Tengah, Juaranya Ada di Kabupaten Ini..

Dalam Permendikbud No. 2 Tahun 2022, penyaluran dana BOS diatur dengan ketat.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap sekolah agar tetap menerima dana BOS:

1. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) Terdaftar di Dapodik:

Sekolah harus memiliki NPSN yang valid dan terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: LP2M UIN Datokarama Palu Bersiap Laksanakan KKN di Luar Negeri, Sahran Raden: Agustus 2024

2. Pemutakhiran Data Dapodik:

Sekolah wajib mengisi dan memperbarui data Dapodik sesuai dengan kondisi nyata di satuan pendidikan masing-masing, paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

3. Izin Penyelenggaraan Pendidikan:

Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memiliki izin resmi yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Urutan Pertama Masuk Ranking 100 Besar Nasional! Inilah Deretan Sekolah Terbaik di Kabupaten Purworejo 

4. Rekening Satuan Pendidikan:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X