KLIK PENDIDIKAN - Sri Mulyani telah tandatangani sebuah anggaran yang tertera dalam PMK No 49 Tahun 2023.
Dengan demikian semua anggaran yang tertera dalam aturan di atas telah disahkan Sri Mulyani.
Salah satu anggarannya adalah anggaran uang tambahan yang dapat diterima PNS dan pegawai Non ASN.
Tentunya nominal uang tambahan yang diterima PNS dan pegawai Non ASN terdapat perbedaan.
Hanya saja perbedaan tersebut ternyata tidak terlalu berbeda jauh.
Sebagai contoh, berikut ini nominal uang tambahan yang akan diterima PNS dan pegawai Non ASN dalam uang lembur dan uang makan lembur.
1. Uang lembur dan uang makan lembur untuk PNS.
- PNS golongan I akan mendapatkan uang lembur sebesar Rp18.000/jam dan uang makan lembur sebesar Rp35.000/hari.
- PNS golongan II akan mendapatkan uang lembur sebesar Rp24.000/jam dan uang makan lembur sebesar Rp35.000/hari.
Baca Juga: Segera Lengkapi! Syarat-Syarat Umum untuk Daftar Beasiswa Unggulan 2024 Sebelum Terlambat
- PNS golongan III akan mendapatkan uang lembur sebesar Rp30.000/jam dan uang makan lembur sebesar Rp37.000/hari.
- PNS golongan IV akan mendapatkan uang lembur sebesar Rp36.000/jam dan uang makan lembur sebesar Rp41.000/hari.