Telah Ditandatangani Oleh Sri Mulyani, Inilah Perbedaan Nominal Uang Tambahan yang Diterima PNS dan Pegawai Non ASN, Ternyata Tidak Berbeda Jauh

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Rabu, 3 Juli 2024 | 14:18 WIB
Sesuai yang disahkan Sri Mulyani, inilah uang tambahan yang diterima PNS dan pegawai Non ASN (ilustrasi - instagram @smindrawati)
Sesuai yang disahkan Sri Mulyani, inilah uang tambahan yang diterima PNS dan pegawai Non ASN (ilustrasi - instagram @smindrawati)

KLIK PENDIDIKAN - Sri Mulyani telah tandatangani sebuah anggaran yang tertera dalam PMK No 49 Tahun 2023.

Dengan demikian semua anggaran yang tertera dalam aturan di atas telah disahkan Sri Mulyani.

Salah satu anggarannya adalah anggaran uang tambahan yang dapat diterima PNS dan pegawai Non ASN.

Baca Juga: Tak Hanya SMA Terbaik! Jawa Barat Punya 5 SMK Berkualitas, Pilihan Tepat Bagi yang Ingin Sukses di Dunia Kerja

Tentunya nominal uang tambahan yang diterima PNS dan pegawai Non ASN terdapat perbedaan.

Hanya saja perbedaan tersebut ternyata tidak terlalu berbeda jauh.

Sebagai contoh, berikut ini nominal uang tambahan yang akan diterima PNS dan pegawai Non ASN dalam uang lembur dan uang makan lembur.

Baca Juga: MASUK REKENING TIAP BULAN, PNS DOSEN YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN INI AKAN TERIMA HONORARIUM SEBESAR INI

1. Uang lembur dan uang makan lembur untuk PNS.

- PNS golongan I akan mendapatkan uang lembur sebesar Rp18.000/jam dan uang makan lembur sebesar Rp35.000/hari.

- PNS golongan II akan mendapatkan uang lembur sebesar Rp24.000/jam dan uang makan lembur sebesar Rp35.000/hari.

Baca Juga: Segera Lengkapi! Syarat-Syarat Umum untuk Daftar Beasiswa Unggulan 2024 Sebelum Terlambat

- PNS golongan III akan mendapatkan uang lembur sebesar Rp30.000/jam dan uang makan lembur sebesar Rp37.000/hari.

- PNS golongan IV akan mendapatkan uang lembur sebesar Rp36.000/jam dan uang makan lembur sebesar Rp41.000/hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: PMK 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X