Besaran 2 jenis uang tambahan yang dapat diperoleh Non ASN tersebut dimuat oleh Sri Mulyani ke dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Uang tambahan yang pertama dapat diperoleh Non ASN apabila bekerja lembur dengan mengantongi surat keterangan lembur dari atasan.
Adapun besaran uang lembur dapat diperoleh Non ASN Rp20.000 dengan hitungan per jam.
Baca Juga: Sesuai Keputusan SRI MULYANI! PNS dibuat MAKIN SEJAHTERA Karena Hal ini
Sedangkan uang tambahan ke dua yaitu berupa uang makan lembur.
Non ASN bisa mendapatkan uang makan lembur apabila bekerja lembur minimal selama 2 jam penuh.
Uang makan lembur yang ditetapkan untuk Non ASN sebesar Rp31.000 dengan hitungan per hari.
Uang makan lembur hanya dapat diberikan kepada Non ASN sebanyak 1 kali dalam sehari.
Baca Juga: Inilah Link Resmi Pendaftaran CPNS 2024: Informasi Terlengkap untuk Persiapan dan Cara Daftar
Uang lembur dan uang makan lembur dicairkan kepada Non ASN dengan akumulasi jumlah jam kerja lembur pada bulan sebelumnya.
Itulah 2 jenis uang tambahan yang dapat diperoleh Non ASN sesuai dengan ketentuan dari Sri Mulyani.***