KLIK PENDIDIKAN - Selain PNS, pemerintah secara adil juga memberikan kesejahteraan berupa uang tambahan kepada Non ASN.
Non ASN bisa memperoleh 2 jenis uang tambahan dengan besaran yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.
Uang tambahan akan kembali dicairkan ke rekening Non ASN pada bulan Juli 2024.
Baca Juga: Pemkab Singkil Tiada Formasi Guru PPPK Tahun Ini: Peluang Bagi Tenaga Honorer Lain
Uang tambahan dapat diperoleh Non ASN apabila memenuhi tugas yang diberikan.
Non ASN yang dimaksud bisa memperoleh uang tambahan tersebut diantaranya:
1. Staff khusus
2. Non ASN yang bekerja pada kementerian atau lembaga pemerintah
3. Dokter atau bidan tidak tetap
4. Komisioner
5. Pegawai Non ASN yang bekerja pada lembaga non struktual
6. Dosen atau guru tidak tetap
7. Pegawai Non ASN lainnya kecuali yang bekerja pada BLU (Badan Layanan Umum).