Anas menjelaskan bahwa PPPK di daerah yang memiliki anggaran cukup akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa PPPK tersebut mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak.
"Jadi baik yang paruh waktu maupun penuh waktu 2,3 juta tadi pasti dapat NIP. Makanya saya heran tadi banyak kasus daerah kadang manufer di daerah ini beda-beda," terangnya.
Nah, setelah diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), nantinya tenaga honorer akan langsung bekerja dan memperoleh penghasilan.
Anas berharap formasi PPPK paruh waktu dan penuh waktu ini dapat diisi penuh oleh tenaga honorer, sehingga penataan tenaga honorer dapat berjalan sesuai dengan harapan pemerintah dan masyarakat.***