Honorer Akan Ikuti Tes Sebagai Formalitas Saja dalam Seleksi PPPK 2024, Akan Ada Skema Paruh Waktu dan Penuh Waktu

photo author
Febrianti Nur Istiqomah, Klik Pendidikan
- Selasa, 2 Juli 2024 | 20:05 WIB
MenPANRB Anas tetapkan tes dalam seleksi PPPK 2024 untuk honorer hanyalah sebagai formalitas.  (menpan.go.id/ Diedit dengan Canva)
MenPANRB Anas tetapkan tes dalam seleksi PPPK 2024 untuk honorer hanyalah sebagai formalitas. (menpan.go.id/ Diedit dengan Canva)

KLIK PENDIDIKAN – Dipastikan oleh MenPANRB Anas bahwa dalam seleksi PPPK tahun 2024, para honorer akan tetap mengikuti tes.

Bedanya dengan pelamar umum lainnya, MenPANRB Anas memberikan keistimewaan kepada honorer bahwa tes hanya dijadikan sebagai formalitas belaka.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (MenPANRB) dalam Raker bersama BKN dan komisi II DPR RI untuk membahas PP dari UU ASN.

Baca Juga: Selain jadi Regulasi bagi HONORER! PP Turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 akan Atur Aparatur Sipil Lebih Melek DIGITAL

Menteri Anas menegaskan bahwa seluruh tenaga honorer sebanyak 2,3 juta orang, akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Anas menjelaskan bahwa tes yang dilakukan untuk tenaga honorer hanyalah formalitas dan tidak menentukan kelulusan. 

"Soal tes Bapak/Ibu sekalian itu hanya formalitas, 100 Persen mereka diterima. Sekali lagi tes ini formalitas untuk mendata ulang," kata Anas.

Baca Juga: Inilah Syarat Pendaftaran dan Berkas Wajib CPNS 2024, Jangan Sampai Terlewat, Penting Dipersiapkan Segera Karena Jadwalnya Sudah Dekat

Lebih lanjut, Anas mengatakan bahwa tujuan utama tes ini adalah untuk mendata ulang tenaga honorer yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Adapun data tersebut nantinya akan digunakan untuk proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Lebih lanjut, Anas mengatakan bahwa tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. 

Baca Juga: Selamat! Sesuai Ketentuan dalam UU ASN Terbaru, PPPK seIndonesia Resmi Menerima Hak yang Sama dengan Para PNS

Penentuan kategori ini akan didasarkan pada kemampuan keuangan daerah tempat PPPK tersebut bekerja.

"Jadi 100 persen diterima, cuma yang tidak punya kemampuan keuangannya, dia tetap stanby di paruh waktu. Bagi daerah yang sudah memiliki anggaran cukup dia pasti di penuh waktu," imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X