Kemudian beberapa bulan yang lalu, dirinya bermaksud menanyakan kepada BKD terkait berkas yang ia masukkan pada tahun lalu.
Namun, ia justru mendapatkan informasi harus mengembalikan uang sebesar Rp75.016.700 kepada negara karena usia pensiunnya di usia 58 tahun, sehingga BKD menganggap ada kelebihan bayar selama dua tahun.
Apalagi menurutnya semua terjadi bukan karena kesalahannya.***