Miris! Bekerja Selama 60 Tahun, Guru TK ini Diminta Kembalikan Uang Negara Sebesar Rp75 Juta

photo author
Emilia Rosanti, Klik Pendidikan
- Selasa, 2 Juli 2024 | 18:44 WIB
Sungguh terlalu! Pensiunan Guru TK ini diminta mengganti kerugian negara.  (Instagram/folkwarga)
Sungguh terlalu! Pensiunan Guru TK ini diminta mengganti kerugian negara. (Instagram/folkwarga)

KLIK PENDIDIKAN - Entah ada apa dengan negeri ini. Seorang guru TK yang telah mengabdikan dirinya kepada negara diminta untuk mengembalikan uang negara.

Tidak main-main uang yang harus dikembalikan pahlawan tanpa tanda jasa ini adalah sebesar Rp75 juta.

Apa yang sebenarnya menjadi penyebab negara meminta kembali uang yang telah diberikan tersebut?

Baca Juga: Simak! Alasan Pemerintah Akan Melakukan Pemberhentian ASN 'Tidak Atas Pemberhentian Sendiri'

Asniani, pensiunan guru TK negeri di Sungai Bertam Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi ini diminta mengembalikan uang gaji beserta tunjangan mengajarnya selama dua tahun terakhir sebelum pensiun sebanyak Rp75 juta.

Hal itu terjadi karena seharusnya Asniani pensiun di usia 58 tahun, namun masih menerima gaji sampai usianya 60 tahun.

Asniani mengaku tidak mengetahui bahwa batas usia pensiunnya adalah 58 tahun, karena tidak ada yang memberitahunya akan hal tersebut.

Baca Juga: Inilah Syarat Tambahan yang Harus Dimiliki Seorang PNS dan PPPK Berdasarkan Undang-Undang Nomor…

Maka dari itu selama dua tahun terakhir Asniani tetap mengajar seperti biasa karena mengingat gajinya yang selalu dibayarkan setiap bulannya.

“Selama dua tahun saya mengajar, absen dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13,” ujar Asniani.

“Kalau memang usia pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar stop mengajar,” tambahnya.

Baca Juga: Hal-hal Ini yang akan Membuat ASN Dijatuhi Hukuman Disiplin jika Dilanggar

Ia mengaku pada tahun 2023 dirinya pernah mengajukan berkas pensiunnya ke Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi.

Namun tidak di respon oleh pihak BKD dan mengendap sampai tahun 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Instagram/Folkwarga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X