Tunjangan yang akan diberikan meliputi tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
1. Tunjangan keluarga
Pensiunan PNS yang masih memiliki suami/istri sah akan diberikan tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok.
Lalu, pensiunan PNS yang memiliki tanggungan anak berusia maksimal 25 tahun, belum bekerja, dan belum menikah diberikan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk masing-masing anak dengan maksimal 2 orang anak.
2. Tunjangan pangan
Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang setara 10 kg beras atau sebesar Rp72.420.
Selaku penyalur, Taspen menetapkan bahwa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan dicairkan bersamaan dengan gaji pokoknya.***