KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah! Pensiunan PNS telah mendapatkan pencairan gaji pokok mulai 1 Juli 2024 kemarin.
Gaji pokok pensiunan PNS telah dicairkan oleh Taspen ke rekening penerima dengan besaran sesuai ketentuan.
Besaran gaji pokok pensiunan PNS yang dicairkan di bulan Juli mengacu pada peraturan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berkat disahkannya aturan tersebut, maka gaji pokok pensiunan PNS resmi mengalami kenaikan pada tahun ini.
Kenaikan gaji pokok yang diterima pensiunan PNS adalah sebesar 12 persen yang telah diberikan mulai Januari lalu.
Sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pensiunan PNS di bulan Juli dirinci sebagai berikut.
Golongan 1 mendapatkan Rp1.748.100 sampai Rp2.256.700
Golongan 2 mendapatkan Rp1.748.100 sampai Rp3.208.800
Golongan 3 mendapatkan Rp1.748.100 sampai Rp4.029.600
Golongan 4 mendapatkan Rp1.748.100 sampai Rp4.957.100
Baca Juga: ALHAMDULILLAH GAJI PENSIUNAN PNS CAIR HARI INI, CEK BESARAN YANG DITRANSFER TASPEN KE REKENING
Selain mendapatkan gaji pokok, dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan bahwa pensiunan PNS juga berhak mendapatkan tunjangan.