Mulai Tanggal 1 Juli 2024 Tenaga Honorer di Lingkungan Disperindag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wajib Melakukan Absensi Finger Print

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Selasa, 2 Juli 2024 | 09:43 WIB
Tenaga honorer di Disperindag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai tanggal 1 Juli 2024 wajib melakukan absensi finger print (perindag.babelprov.go.id)
Tenaga honorer di Disperindag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai tanggal 1 Juli 2024 wajib melakukan absensi finger print (perindag.babelprov.go.id)

“Untuk memberlakukan itu, kita mengundang semua pegawai honorer atau PHL, kemudian melakukan proses perekaman sidik jari satu persatu pegawai honorer atau PHL,” tutur Muhamad Ali Bajir.

Baca Juga: Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Koperasi dan UKM 2024 Resmi Ditandatangani Jokowi, Segini Nominal Per Kelas Jabatan

Setalah melakukan perekaman sidik jari di alat finger print, Ali juga menambahkan, tenaga honorer atau PHL di lingkungan Disperindag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah bisa melakukan absensi di alat finger print.

“Saat proses perekaman kita awasi, agar berjalan sesuai prosedur yang ada dan ada admin yang mengawasi secara sistem, sehingga jika ada yang tidak absen sidik jari maka akan segera ditindaklajuti sesuai prosedur yang ada,” tambahnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: perindag.babelprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X