Apa Saja Pakaian Dinas yang Digunakan PNS Pada Hari Senin Sampai Jumat? Begini Ketentuan dari Tito Karnavian

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Selasa, 2 Juli 2024 | 08:13 WIB
Inilah pakaian dinas yang ditetapkan Tito Karnavian kepada PNS. (X/@titokarnavian_)
Inilah pakaian dinas yang ditetapkan Tito Karnavian kepada PNS. (X/@titokarnavian_)

Namun, apabila PNS melanggar aturan mengenai pakaian dinas tentunya akan diberi sanksi.

Sanksi tersebut mulai dari teguran lisan sampai teguran tertulis sebagaimana yang dituangkan di dalam Pasal 26 ayat (1).

“Teguran lisan paling banyak 3 (tiga) kali,” bunyi Pasal 26 ayat (1) huruf a.

Adapun jenis-jenis pakaian dinas PNS yang digunakan pada hari Senin sampai Jumat ketentuannya sebagai berikut:

Baca Juga: Inilah Syarat Tambahan yang Harus Dimiliki Seorang PNS dan PPPK Berdasarkan Undang-Undang Nomor…

Senin – Selasa

Menggunakan pakaian dinas jenis PDH warna khaki.

Rabu

PNS menggunakan pakaian dinas jenis PDH kemeja putih dan celana/rok hitam.

Baca Juga: Senin dan Selasa PNS Gunakan Pakaian Dinas PDH Warna Khaki, Tito Karnavian Tetapkan Sanksi Bagi yang Melanggar Berupa..

Kamis dan Jumat

Sedangkan pada hari Kamis dan Jumat PNS mengeakan pakaian dinas jenis PDH batik/tenun/lurik.

Sementara itu, bagi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja.

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2024: Format Komitmen Kembali ke Indonesia, Rencana Pasca Studi, Rencana Kontribusi di Indonesia, serta Proposal Penelitian

Maka, pada hari Sabtu PNS di lingkungan instansi tersebut menggunakan pakaian dinas jenis PDH batik/tenun/lurik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitriana Lestari

Sumber: Permendagri Nomor 11 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X