Namun, apabila PNS melanggar aturan mengenai pakaian dinas tentunya akan diberi sanksi.
Sanksi tersebut mulai dari teguran lisan sampai teguran tertulis sebagaimana yang dituangkan di dalam Pasal 26 ayat (1).
“Teguran lisan paling banyak 3 (tiga) kali,” bunyi Pasal 26 ayat (1) huruf a.
Adapun jenis-jenis pakaian dinas PNS yang digunakan pada hari Senin sampai Jumat ketentuannya sebagai berikut:
Baca Juga: Inilah Syarat Tambahan yang Harus Dimiliki Seorang PNS dan PPPK Berdasarkan Undang-Undang Nomor…
Senin – Selasa
Menggunakan pakaian dinas jenis PDH warna khaki.
Rabu
PNS menggunakan pakaian dinas jenis PDH kemeja putih dan celana/rok hitam.
Kamis dan Jumat
Sedangkan pada hari Kamis dan Jumat PNS mengeakan pakaian dinas jenis PDH batik/tenun/lurik.
Sementara itu, bagi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja.
Maka, pada hari Sabtu PNS di lingkungan instansi tersebut menggunakan pakaian dinas jenis PDH batik/tenun/lurik.