SAH! Pemerintah Hentikan Dosen PNS dari Jabatannya bila Usianya Mencapai Batas Segini dan Beberapa Kejadian Lainnya, Cek Informasinya

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 2 Juli 2024 | 11:48 WIB
Pemerintah paksakan dosen harus berhenti dari jabatan sesuai UU No 14 Tahun 2005 (dukcapil.kemendagri.go.id)
Pemerintah paksakan dosen harus berhenti dari jabatan sesuai UU No 14 Tahun 2005 (dukcapil.kemendagri.go.id)

Dengan diberlakukannya batas usia pensiun ini, para dosen yang telah mencapai usia 65 tahun wajib berhenti dari jabatannya.

Bagi dosen yang mendekati usia pensiun, ini adalah usia tepat untuk mempersiapkan transisi dan memberikan kesempatan bagi yang lebih muda untuk berkontribusi.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: UU Nomor 14 tahun 2005

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X