Dosen PNS diwajibkan untuk pensiun pada usia 65 tahun.
Hal ini membuat dosen lebih banyak waktu untuk berkontribusi dalam dunia pendidikan tinggi dan penelitian.
Dengan adanya perbedaan ini, baik guru maupun dosen tetap memiliki kesempatan yang adil untuk berkarier dalam Pendidikan.
Meskipun dengan batas usia pensiun yang berbeda, baik itu guru atau dosen, penting untuk mengetahui batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Semoga bermanfaat.***