Tunjangan Kinerja Nyaris Rp50 Juta Per Bulan, Berapa Gaji Kepala BSSN Hinsa Siburian?

photo author
Reni Nur'aeni Rostiani, Klik Pendidikan
- Senin, 1 Juli 2024 | 20:29 WIB
Kepala BSSN Hinsa Siburian terima Tunjangan Kinerja nyaris Rp50 juta per bulan, ternyata segini besaran gajinya (bssn.go.id)
Kepala BSSN Hinsa Siburian terima Tunjangan Kinerja nyaris Rp50 juta per bulan, ternyata segini besaran gajinya (bssn.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Letnan Jenderal TNI (Purn) Hinsa Siburian, Kepala BSSN, disorot gaji dan tunjangan yang dimiliki pasca ramai kabar serangan Ransomware di PDNS.

Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) lumpuh dan hanya mampu dipulihkan sebanyak 2 persen saja.

Banyak pihak sangat menyayangkan kinerja Badan Siber dan Sandi Negara ini, terutama para Anggota DPR RI.

Baca Juga: Inilah Gaji dan Tunjangan Menkominfo Budi Arie Setiadi, Harta Kekayaan Tembus Rp100 Miliar Versi LHKPN

Kabar baiknya, Hinsa Siburian bersama Menkominfo Budi Arie Setiadi dikomandoi Menko Polhukam Hadi Tjahjanto telah menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi.

Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa perintah Presiden mendesak agar seluruh layanan publik bisa pulih Juli ini.

"Perintah Bapak Presiden agar seluruh layanan publik dapat kembali normal pada bulan Juli 2024," kata Hadi dalam KonPers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Senin, 1 Juli 2024.

Hanya saja, publik tetap penasaran dengan besaran gaji dan tunjangan dari Kepala BSSN Hinsa Siburian.

Sebagai Kepala Lembaga Negara Non Kementerian, Pria 64 tahun kelahiran Tarutung, Tapanuli Utara, ini memiliki kelas jabatan setara Eselon I.

Sepadan dengan Pegawai Negeri Sipil dengan kelas Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dengan Pangkat Golongan IVe.

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji Pokok PNS, jabatan tersebut memiliki besaran gaji pokok Rp3.880.400 sampai dengan Rp6.373.200.

Baca Juga: PDN Tumbang, BSSN Akui Rumor Ransomware Benar Adanya, Berikut Keterangan Resmi Badan Siber dan Sandi Negara

Rentang tersebut tergantung dari Masa Kerja Golongan (MKG) masing-masing.

Memang kecil untuk ukuran penghasilan seorang Kepala BSSN, namun itu baru gaji pokok saja dan belum berbagai tunjangan yang melekat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reni Nur'aeni Rostiani

Sumber: bssn.go.id, PP Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X