KLIK PENDIDIKAN - Letnan Jenderal TNI (Purn) Hinsa Siburian, Kepala BSSN, disorot gaji dan tunjangan yang dimiliki pasca ramai kabar serangan Ransomware di PDNS.
Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) lumpuh dan hanya mampu dipulihkan sebanyak 2 persen saja.
Banyak pihak sangat menyayangkan kinerja Badan Siber dan Sandi Negara ini, terutama para Anggota DPR RI.
Kabar baiknya, Hinsa Siburian bersama Menkominfo Budi Arie Setiadi dikomandoi Menko Polhukam Hadi Tjahjanto telah menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi.
Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa perintah Presiden mendesak agar seluruh layanan publik bisa pulih Juli ini.
"Perintah Bapak Presiden agar seluruh layanan publik dapat kembali normal pada bulan Juli 2024," kata Hadi dalam KonPers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Senin, 1 Juli 2024.
Hanya saja, publik tetap penasaran dengan besaran gaji dan tunjangan dari Kepala BSSN Hinsa Siburian.
Sebagai Kepala Lembaga Negara Non Kementerian, Pria 64 tahun kelahiran Tarutung, Tapanuli Utara, ini memiliki kelas jabatan setara Eselon I.
Sepadan dengan Pegawai Negeri Sipil dengan kelas Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dengan Pangkat Golongan IVe.
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji Pokok PNS, jabatan tersebut memiliki besaran gaji pokok Rp3.880.400 sampai dengan Rp6.373.200.
Rentang tersebut tergantung dari Masa Kerja Golongan (MKG) masing-masing.
Memang kecil untuk ukuran penghasilan seorang Kepala BSSN, namun itu baru gaji pokok saja dan belum berbagai tunjangan yang melekat.