Salah satu sumber penghasilan terbesar sebagai Kepala BSSN, Hinsa Siburian memiliki Tunjangan Kinerja (Tukin).
Tukin yang diterima Hinsa Siburian nyaris menyentuh angka Rp50 juta per bulan.
Nominal tersebut berdasarkan Peraturan BSSN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan BSSN.
Baca Juga: Menelisik Latar Belakang Pendidikan Menkominfo Budi Arie Setiadi, Linier dengan Jabatan?
Dalam peraturan tersebut jelas dicacatkan bahwa Tukin Kepala BSSN adalah Rp49.860.000 per bulan.
Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, Hinsa Siburian juga mendapat berbagai tunjangan dan fasilitas lain.
Seperti tunjangan istri dan anak, tunjangan pangan, hingga fasilitas rumah dinas serta kendaraan opersional.
Demikian informasi tentang besaran gaji dan tunjangan Kepala BSSN Hinsa Siburian.***